PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam memperkuat arah reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara komprehensif mengenai penempatan dan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
Kebijakan ini dipandang sebagai jawaban atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di ruang publik sekaligus sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi kementerian, lembaga, dan instansi negara.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Ia menegaskan bahwa persetujuan Presiden Prabowo merupakan langkah solutif untuk merapikan kerangka regulasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya selaras.
“PP ini akan menjadi pengaturan yang lebih rinci dan operasional,” ujar Yusril, menekankan pentingnya regulasi turunan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Penjelasan itu disampaikan Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta pada hari Sabtu, (20/12/2025)
Dalam forum tersebut, pemerintah menilai bahwa penyusunan PP ini bersifat mendesak, mengingat kebutuhan akan kejelasan aturan semakin menguat seiring dinamika birokrasi dan tuntutan reformasi institusional.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target waktu yang jelas. Yusril menyebutkan bahwa aturan pelaksana tersebut diharapkan dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.
PP ini nantinya akan menjadi pijakan operasional yang menyelaraskan berbagai regulasi yang selama ini berdiri sendiri, yakni Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dengan penyelarasan tersebut, pemerintah berharap tidak lagi muncul perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu polemik berkepanjangan.
Lebih jauh, Yusril juga membuka ruang bahwa proses reformasi ini tidak berhenti pada level peraturan pemerintah semata.
Ia mengungkapkan adanya peluang untuk membawa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri ke tingkat yang lebih tinggi, yakni perubahan undang-undang.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, disebut telah menyampaikan kemungkinan tersebut, meskipun saat ini tim masih berfokus menyelesaikan mandat yang telah diberikan.
Dalam praktiknya, proses penggodokan rancangan PP ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah akan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kolaborasi lintas kementerian ini dimaksudkan agar substansi aturan benar-benar matang sebelum akhirnya dilaporkan dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan reformasi Polri yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum.
Kehadiran PP tentang jabatan sipil Polri diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses reformasi institusi penegak hukum di Indonesia.
